tata cara penerbitan faktur pajak untuk penyerahan hasil tembakau gimana ya mas/mbak? untuk pembeli diisi apa?
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Jadi dokumen yg digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK 1) merupakan dokumen lain yg dipersamakan dengan FP. Inputnya di e-Faktur kalo key in, di bagian nomor dokumen diisi dengan CK1#nomor dokumen CK1#kode kantor djbc#tahun. Atau bisa juga ambil dari menu prepop der
MUHAMMAD INDRA PRASETYO