Kak, untuk jasa menyewakan kendaraan ke lawan transaksi yang akan digunakan untuk pengiriman barang oleh lawan transaksi. Untuk kode fakturnya 04 atau 05 ya?
ini berarti masuknya jasa sewa ya ma ? Kalau jasa sewa masuk fp 01 biasa. Kecuali kalau jasa yang dimaksud memenuhi kriteria jasa kena pajak tertentu sesuai pasal 2 ayat 2 pmk 71/2022, baru pake fp 05
RIZKIANTO