Saya ingin bertanya, misalkan PT A membuat Faktur Pajak atas transaksi barang yang atas barang tersebut akan digunakan sendiri oleh PT A dan menggunakan Kode 040 apakah bisa dikreditkan PT A?
untuk transaksi pemakaian sendiri terutang PPN atas PPN yg dibayarkan, tidak dapat dikreditkan
HALIMATUSSADIAH