Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp sudah memperoleh SK pemusatan PPN dari kanwil. nanti apabila akan menambahkan tempat ppn dipusatkan apakah harus pemberitahuan dan memperoleh SK baru lagi?


Jawaban

sesuai per 11/2020, tidak perlu pemberitahuan lagi. langsung dari enofa saja.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U B X I
S E Q Q U