Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin mas/mba, kalau ada FP yg diganti setelah 3 bulan atau lebih, dan dari sisi lawan transaksi belum mengkreditkan FP tsb. Jadi setelah FP Penggantinya terbit, itu masih bisa dikreditkan atau udah ga bisa karena FP normalnya sudah lewat 3 bulan dan belum dikreditkan?


Jawaban

kalo secara aturan ga ada yang mencontohkan spesifik kayak kasus yang dia sebutin si, kita normatif aja bahwa PM dapat di kreditkan 3 masa setelah masa di terbitkan, nah kalo FP pengganti itu kan sebenernya akan tetap masuk ke masa FP normalnya di laporkan, jadi dengan cara pembetulan masa tersebut, jadi normalnya sepanjang bisa di betulkan SPT masa nya maka FP penggantinya harusnya bisa di kreditkan.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N J᠎ Q F
U N S M Q