Mau tanya di PP 78 tahun 2019, ps 2 ayat 3 a memiliki nilai investasi yang tinggi nilainya itu sebesar brp ya Pak? krn diperaturannya tdk dijelaskan. Mohon bantuannya mas/mbak
Untuk PP atau PMK turunannya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Bisa penegasan ya.
MAYANG DIAH RAHMASARI