#48Q WP pembetulan SPT Tahunan Badan, ketika normal mendapatkan fasilitas pasal 31e, ketika pembetulan tidak dapat fasilitas 31E ini kenapa ya kak
#48A: jika masih memenuhi ketentuan pasal 31E harusnya masih bisa menggunakan fasilitas 31E, no respon
ANNAS KURNIA RAMADHAN