apakah kalau pembulatan bukan kebawah tetapi berdasarkan pembulatan normal
Jawaban
pembulatan diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. fp tidak lengkap sesuai pasal 31 ayat 1 per-03/2022 dan apabila ada salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, silakan membuat Faktur Pajak pengganti. (ps 22 per-03/2022)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>