Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp terlanjur potong pp 23/2018, padahal suket nya tidak berlaku lagi. untuk yg terlanjur setor itu gimana?


Jawaban

untuk kelebihan setor bisa ajukan pbk atau pmk 187. pembetulan spt masa 4 ayat 2. dan lakukan juga pembetulan spt masa pph pasal 23 atas pemotongan yang belum dilakukan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K R P R
I D N Z J