penyerahan jasa angkutan umum berdasarkan UU HPP kan dapat fasilitas, ini jdinya ?
iya kalau berdasrkan Sp 39 yg dikeluarkan Kemenkeu, jasa angkutan umum itu masuk yg dapat fasilitas Bebas PPN (08) tapi ketentuannya turunannya dari HPP yg mengatur hal ini belum ada
ARINI LUTHFAKA