Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau misalkan Orang Pribadi memberikan sewa mobil ke kami (badan) kan di potong pph 23 ya / sekarang unifikasi namanya tapi orang ini tidak ada NIK dan NPWP untuk proses perpajakannya bagaimana? apakah kita bayarkan saja pajak terutangnya 4% nya itu tapi kita tidak bisa melaporkannya karena tidak ada NPWP dan NIK ya? berarti tidak di lappor ya bu? tapi dibayarkan saja pajaknya? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

lazimnya kan sebagai warga negara punya nik. coba gali lagi kenapa gapunya nik. kalau emang bener bener gapunya, konfirm kpp

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ A O W V
S M᠎ R O O