WP terdaftar 2016 - PP 46 (PT) kalau di tahun 2018 nya gimana ? kan ada PP 23 yg muncul ?
di tahun 2018 nya kalau omzet sblmnya blm lebih dari 4,8M maka di tahun 2018 pakainya setengah2, jan-jun pakai pp 46 kemudian juli - des pakai pp 23 tanpa pemberitahuan
ARINI LUTHFAKA