Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pemberian tanggapan SPUH dalam proses keberatan apakah dapat dilakukan perpanjangan?


Jawaban

Sesuai pasal 15 dan lampiran IX PMK-9/2013, tanggapan SPUH diberikan dalam jangka waktu 10 hari kerja. Tidak diatur mengenai perpanjangannya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M C I A
O H K T​ Q