terlambat buat faktur denda masih 1%
masih sesuai UU KUP stts UU HPP pasal 14 terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI