penyerahan jasa asuransi oleh perusahaan pialang asuransi bikin fp ? lapor juga ?
wajib buat faktur berupa yg disebutkan dalam pasal 5 ayat 2, tapi dipungut oleh perusahaan asuransinya. tp perusahaan pialang tetap harus melaporkan dok tertentu pajak keluarannya pada spt masa PPN
ARINI LUTHFAKA