per 05/2021 kpp bkm, pemusatan, diterbitin KEP atau bisa langsung pemusatan
bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan;
KETRIONA LENGGO GENI