Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#37Q (email) Saya ada transaksi dengan PLN untuk penyerahan Non Listrik (sewa trafo, dll) yang dikenakan PPN atas itu. Untuk PPN atas penyerahan Non Listrik itu apakah bisa saya kreditkan sebagai Pajak Masukan saya? Dokumen dari PLN berupa nota tagihan listrik bulanan, apakah dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak?


Jawaban

#37A Halo mbak, dijawab saja secara normatif, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dijelaskan di Pasal 2 dan Pasal 5 PER-16/PJ/2021. jika termasuk salah satu dokumen di pasal 2 dan memenuhi kriteria sesuai pasal 5, maka dianggap Faktur pajak yang sah. Untuk pengkreditan Pajak masukan bisa disesuaikan dengan pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU HPP, di ayat tersebut dijelaskan Pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A W F M
K᠎ C H K V