jika perushaan melakukan pembayaran polis asuransi sebuah unit karena atas pengiriman truck dari jakarta ke kalimantan, apakah kita selaku pemberi uang menotong atas inv yang di berikan pihak asuransi (terdaftrar di OJK) ?
Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP, premi asuransi termasuk objek PPh. Jika premi asuransi dibayarkan ke perusahaan asuransi yang merupakan WPDN maka bukan merupakan objek potput. Jadi ketika WP membayarkan premi asuransi ke perusahaan asuransi tersebut WP tidak melakukan pemotongan PPh. Akan tetapi jika perusahaan asuransinya merupakan WPLN maka dipotong PPh pasal 26.
NIKEN PRATIWI