Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#32Q: Mohon pencerahan, saya dapat email imbauan pps, namun saya sudah dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2020 dan sudah diterbitkan SKP-KB. Saat pemeriksaan semua harta sudah disampaikan ke pemeriksa.Dan menurut informasi yg ada di web pajak.go.id ada ketentuan tidak sedang diperiksa. Apakah saya tetap harus ikut pps? mas/mba, ini dijawab normatif aja ya, mskdnya kalau memang ada harta yg belum dilaporkan di spt, bisa ikut kebijakan II PPS?


Jawaban

#32A: iya gis normatif aja. klausulnya kan tidak sedang dilakukan pemeriksaan. kalo pemeriksaannya udah selesai, dan masih ada harta yg mau dilaporkan silakan ikut PPS.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H E E S
S X W Y E