#32Q: Mohon pencerahan, saya dapat email imbauan pps, namun saya sudah dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2020 dan sudah diterbitkan SKP-KB. Saat pemeriksaan semua harta sudah disampaikan ke pemeriksa.Dan menurut informasi yg ada di web pajak.go.id ada ketentuan tidak sedang diperiksa. Apakah saya tetap harus ikut pps? mas/mba, ini dijawab normatif aja ya, mskdnya kalau memang ada harta yg belum dilaporkan di spt, bisa ikut kebijakan II PPS?
#32A: iya gis normatif aja. klausulnya kan tidak sedang dilakukan pemeriksaan. kalo pemeriksaannya udah selesai, dan masih ada harta yg mau dilaporkan silakan ikut PPS.
ALVI FARIZAL