untuk kolom jumlah PPN tetep diinput nominalnya kan ya ngga di isi 0 kan untuk pembuatan Faktur Pajak kode 08?
kode 08 tetap diinput nominalnya seperti biasa. Nanti di induk akan muncul di kolom sendiri, gak akan berpengaruh ke penghitungan PK-PM
AHMAD ALI MURTADHO