Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#20Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/ucilcilll/status/1527201169323757574 Atas bon kontan yg dibuat itu dimasukin dipoint mana di spt ppn pada saat pelaporan?


Jawaban

#20A: Kalau dari aturan kan boleh digunggung ya mas faris meskipun mendapatkan fasilitas dibebaskan. PKP PE yg melakukan penyerahan PPN Dibebaskan, PPN-nya bisa digungung di Lampiran AB SPT Masa PPN, DPP sebesar nilai penyerahan, PPN sebesar nilai PPN yg dipungut, nanti nilai PPN terutangnya bisa diedit mas karena ada fasilitas dibebaskan tersebut

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A P T I
J L B K W