cashback yang diberikan kepada pembeli, aspek pajaknya bagaimana?
Jawaban
pastikan dulu pembelinya konsumen akhir atau bukan. kalau konsumen akhir, tidak ada aspek perpajakannya. kalau bukan konsumen akhir, sesuaikan dengan SE 24/2018
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.