#4 tanya mas/mba, kalau PT A (induk perusahaan) dan PT B (anakn perusahaan) melakukan merger, untuk perlakuan PPh Pasal 21 karyawannya sama kaya pindah cabang atau nggak ya?
#4A: karena induk dan anak adalah 2 entitas yg berbeda, perlakuan PPh 21 nya berbeda dengan pegawai yg pindah pusat ke cabang atau sebaliknya, tetap seperti pindah pemberi kerja
ANNAS KURNIA RAMADHAN