Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#10Q Email izin bertanya Mas/Mbak, jika pembelian pulsa dilakukan pada distributor tingkat pertama, apakah bendahara pengeluaran pemerintah masih mempunyai kewajiban memungut ppn?


Jawaban

#10A: berdasarkan pasal 2 pmk-6/2021, penyerahan pulsa oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi terutang PPN. sepanjang tidak memenuhi pengecualian yg ada di pasal 18 pmk-59/2022, maka instansi pemerintah wajib memungut atas pembelian BKP dari rekanan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N Z X P
E᠎ J G S I