apabila sebelumnya PT A menyetorkan pph final sewa untuk X dan melaporkannya, bisakah atas ssp trsebut d PBK kan untuk PT B, jika trnyata sewa trsebut dilakukan PT B ?
Secara umum Pbk bisa dilakukan sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT. Pilihan lainnya adalah dengan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang PMK-187/2015.
AHMAD ALI MURTADHO