Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk kesalahan pengisian nama pada Faktur Pajak (NPWP sudah sesuai), apakah dapat dibuat faktur pajak pengganti saja? atau harus dibatalkan? Terima kasih sebelumnya mas mbak


Jawaban

Kalo NPWP udah bener tapi salah namanya aja bisa pake FP pengganti

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E Y᠎ O F
Z B T​ G O