izin bertanya terkait PMK 6 yang telah direvisi menjadi PMK 71/PMK.03/2022, ilustrasi case sbbPT A perusahaan penerbit, distribusi dan pengelola gift card voucherPT B perusahaan retail yang membantu memasarkan gift card voucher kepada pembeli, atas gift card voucher tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran saat pembelian BKP di toko retail di grup company BPT C, perusahaan yang membeli gift card voucher dari PT B, gift card voucher ini akan diberikan PT C kepada pegawainyaPertanyaan:Apakah PT B dapat dianggap sebagai pihak penyelenggara distribusi voucher?Apabila termasuk dalam jasa penyelengara distribusi voucher maka jika pemberian jasa didasari dengan pemberian komisi sesuai PMK 71/PMK.03/2022 maka atas komisi tersebut, PT B perlu menagihkannya kepada siapa PT A atau PT C?
di pasal 2 ayat 2nya dijelasin sebagai berikut: salah satunya jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. penagihannya kan sebenrnya liat lagi dia ngasih jasanya ke siapa, bisa dikembalikan ke wp tapi kalo liat secara umum dari yg wp sampaiakan lebih ke A yg menggunakan jasanya. Apabila butuh penegasan bisa ke KPP juga ya
RIGAR TABAH PRIMADANA