mau tanya jadi misalkan ada PT transaksi menggunakan jasa ekspedisi PT B ber plat kuning, itu tetap di kenakan PPh 23 ya? dan untuk faktur pajak tidak di kenakan PPN terhadap transaksi dgn PT B tersebut ya?
yang terutang pph 23 adalah Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.. sedangkan untuk ppn belum ada aturan turunan lbh lanjut terkait jasa angkutan umum (sementara dibebaskan)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI