ijin bertanya, Jika sudah ikut PPS namun ada data 1721 A1 yang belum terlapor di SPT Tahunan 2019, apakah tetap harus pembetulan SPT Tahunan 2019?
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan pasal 7 ayat 3 pmk 196 mbak paling dia komunikasiikan ke kpp terkait bukpot yg belum terlapor itu mbak
HALIMATUSSADIAH