mas/mba mau memastikan, untuk WP OP yang setor sendiri PPh ps 4 ay 2 atas sewa tanah bangunan, tetap masih bisa lapor pake csv espt ps 4 ay 2 kan ya kak?
Jawaban
sepanjang gk memenuhi pasal 13 per 24 artinya masih bisa pakai csv
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.