Saya ingin tanya kemarin saya melakukan PBK atas PPN dalam negeri bkp tak berwujud. sudah diterbitkan PBK nya. setelah dokumen pbk sudah di terbitkan apa yang harus saya lakukan yah. terima kasih
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.