Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila saya akan menagih ke pihak penjual.. tp surat jalan dan SPPB nya tgl 15/3/22.. boleh kah saya terbitin FP keluaran di bulan mei ini? ini tetap bisa kan ya mas/mba?


Jawaban

dalam ketentuan hanya disebutkan kalau untuk menerbitkan fp 07 harus ada sppb dulu. Sepanjang sppb-nya memang atas transaksi tsb gapapa ya harusnya

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B C E S
W F I G M