1. Saya ingin bertanya apa saja kah insentif untuk Energi Baru Terbarukan (Pembangkitan Listrik Tenaga Surya)? 2. Dapat kah kami diberi reverensi regulasinya? 3. a. PMK.010_2020 Perubahan atas 11_PMK.010_2020 - Pelaksanaan PP nomor 78 tahun 2019 & b. PP_Nomor_78_Tahun_2019 - Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang dan daerah tertentu Apakah regulasi diatas masih berlaku atau sudah ada perubahan?Mohon infokan regulasi terbaru.
Ketetentuannya ada di PP 78/2019 (dengan aturan pelaksaanan PMK 11/PMK.010/2020 sttd PMK 96/PMK.010/2020) dan bisa cek juga fasilitas di PMK 130/2020, selama memenuhi ketentuan nya dapat memakai fasilitas/insentif ya mas.
SRI HARIMURTI