Mas/Mbak, kalau pengusaha di kawasan bebas seperti batam tidak perlu di kukuhkan PKP kan ya walaupun omset diatas 4,8? Kalau di PER-11/2020 pasal 3 kan cabang yg di kawasan bebas ini ga dpusatkan ya, apakah omset penjualannya dilaporkn juga di spt masa ppn pusat?
Betul, tidak ada PKP di Batam dan ga bisa pemusatan PPN. Pusat cuma lapor PPN nya si pusat dan cabang yg dipusatkan aja.
ELLY KUSUMAWARDANI