Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya, WP salah mengisi kode objek pajak, yg seharusnya 24-104-60, WP mengisi 24-104-34. Atas PPh 23 di eBupot Unifikasi. Untuk nominal dan isian lain sdh ssuai, hanya di Kode objek pajak saja, sehingga keterangan jasanya salah. Atas pph tersebut sdh di setor dan dilapor. Apakah ada konsekuensi? Dan perlu pembetulan?


Jawaban

karena ada kesalahan kode, bupotnya kan jadinya salah. Nah sebaiknya dilakukan pembetulan. Pelaporan spt harus benar lengkap dan jelas.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M M H E
R J V M J