Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau menggunakan logo DJP pada bukti potong yang diterbitkan melalui sistemnya (dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi) apakah boleh?


Jawaban

tidak ada format standar dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi tetapi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong/Pemungut PPh. Sesuai pasal 5 ayat 4 : Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pihak yang dipotong; b. nomor uni

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L C​ N M
E K D Q M