Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mbak ijin tanya Apakah pada badan usaha berbentuk PT, direksi dapat memperoleh gaji dan bisa dibiayakan ke SPT Tahunan?? Dan bagaimana pemberlakuannya pada badan usaha yang berbentuk CV??


Jawaban

Gaji untuk direksi PT, merupakan objek PPh pasal 21 dan bisa dibiayakan secara fiskal oleh perusahaan. Tapi kalau gaji pemilik CV, itu bukan objek PPh pasal 21, dan tidak dapat dibiayakan secara fiskal oleh perusahaan, karena jatuhnya prive

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q H T K
K C J X W