Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya memiliki usaha UMKM berupa Apotek. Karena membuka cabang (jadi punya 2 apotek), saya diarahkan membuat PT Perorangan UMKM (bukan PT biasa). Apakah benar jika hitungan pajak saya tetap menggunakan PPh Final untuk UMKM yaitu 0,5% dari bruto pemasukan? (jelasinnya pke pp 23 atau pke uu hpp yg umk OP dbwh 500jt tdk perlu setor pajak kak? soalnya ni pt perseorangan)


Jawaban

Sesuai PP 8 tahun 2021 dipersamakan dengan badan, maka silakan dijelaskan PP 23 tahun 2018 untuk PT.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I S N X
H R​ P M᠎ Q