kak untuk pemotongn atas jasa konstruksi yg lawan transaksi tidak bernpwp apakah dipotong PPh 100% lebih besar? soalnya du ebuni muncul seperti ini.
Jika tidak menggunakan NPWP, maka otomatis akan muncul tulisan tarif 100% lebih tinggi, untuk perhitungan pph finalnya sudah benar walaupun muncul tulisan tersebut, jadi abaikan saja.
SABRINA AYU WARDHANI