Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika cabang sudah PKP dan ingin melakukan pemusatan PPN ke pusat, apakah lebih bayar cabang bisa dikompensasikan ke laporan PPN pusat? Ketentuannya cuman berdasarkan PER-11 pasal 13 ayat 2 atau ada yang lain ya mas/mba?


Jawaban

iyaa coci ketentuan kompenasi karena pemusatan (bukan pemusatan BKM) menggunakan PER 11/2020 pasal 13 ayat 2.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E P F D
P I Y Z Q