Jika cabang sudah PKP dan ingin melakukan pemusatan PPN ke pusat, apakah lebih bayar cabang bisa dikompensasikan ke laporan PPN pusat? Ketentuannya cuman berdasarkan PER-11 pasal 13 ayat 2 atau ada yang lain ya mas/mba?
iyaa coci ketentuan kompenasi karena pemusatan (bukan pemusatan BKM) menggunakan PER 11/2020 pasal 13 ayat 2.
MAYANG DIAH RAHMASARI