Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah kalau sudah ada certificate of residence masih perlu isi part II? COR ini digunakan kalo wp gak dapet penandatangan di form dgt part II kan ya mas/mba?


Jawaban

Tidak perlu sepanjang CoR-nya memenuhi kriteria yang ada di pasal 4 ayat 3 PER-25/2018. Untuk part lainnya tetap diisi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q R X᠎ Q
R᠎ Q R T N