Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba PPN JLN tarifnya tetep 11% kan ya walaupun PMKnya masih ngatur 10%?


Jawaban

Iya, per 1 April 2022 tarifnya pakai yang 11% sesuai UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q B C Y
D W I Y U