Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan saya mau ada kasih sumbangan ke karyawan. apakah dikenakan pph 21?


Jawaban

ini objek pajak tapi masuk ke penghasilan lain, di per 16 2016 tidak ada klausul pot put terkait sumbangan jadi dilihat juga dibukukan sebagai apa sumbangan tadi. bonus, tunjangan, sumbangan, atau yang lainnya. untuk penegasan bisa ke KPP. aturan terkait PMK 90 2020

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T​ M S V
M J Z C K