Terkait Peraturan Pemerintah No.64 / PMK.03/2022, mohon penjelasannya : Perusahaan kami bergerak di industri pengolahan biji Kakao, dan mempunyai ijin sebagai Tempat Penimbunan Berikat (Kawasan Berikat) kami membeli bahan baku biji kakao tersebut dari Supplier serta menjual sampah yang berasal dari kulit kakao tersebut kepada industry pakan ternak yang menjadi pertanyaan kami : 1. Berdasarkan PP No.64 / PMK.03/2022 yang berlaku per 01.04.2022, di sebutkan bahwa PPN atas penyerahan ba
1. opsional karena diksinya adalah dapat menggunakan besaran tertentu 2. harus pemberitahuan dulu ke KPP, format dan kriteria ada di lampiran PMK ybs 3. PM yang terkait dengan penyerahan dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO