PPh pasal 15 kalau bukan charter gimana ya?
Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib Melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang, memberikan bukti potong, menyetorkan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (angka 6 huruf a SE-29/PJ.4/1996) Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemo
DEDY FERY VERDIAN