Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Lalu gimana dengan fp pengganti yg saya buat tanggalnya sama dgn fp normal dan sudah approval sukses.. dibuatkan lagi penggantinya atau batalkan faktur?? link:


Jawaban

Jika WP buat FP Pengganti lagi maka tidak akan merubah tanggal di FP sebelumnya Bang karena tanggal FP Pengganti yg baru juga harus mengikuti kapan FP Pengganti tsb dibuat. FP-nya bisa dibatalkan jika transaksinya memang batal. Nah kalau FP Penggantinya mau dibatalkan maka FP normalnya juga akan otomatis batal Bang. Baiknya coba dikonsultasikan dengan KPP terdaftar dulu aja ya Bang apakah FP Pengganti yang kemarin perlu dibetulkan lagi atau tidak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z Z Y᠎ U
E V T O X