PPS-suami istri gabung npwp, sudah ikut pps kebijakan 2, eh kelupaan ada bukpot 1721 a1 taun 2019 yg blm dilaporin, apa yg harus dilakuin?
kalau misal WP mau membetulkan SPT untuk membetulkan penghasilan atau bukti potongnya maka sebagai dasar PPS-nya tetap mengacu ke SPT normalnya. Karena SPT pembetulannya dianggap tidak disampaikan.
NIKEN PRATIWI