Saya mau tanya perihal laporan realisasi PPN DTP COVID-19. Apakah sudah terdapat format excel yang update? saya sudah melapor tetapi masih format lama yang PPN masih 10% karena tidak bisa pakai 11%.
Insentif berdasarkan PMK-226/2021 atas penyerahan BKP kepada pihak tertentu. Laporan realisasinya dianggap disampaikan dengan cara melaporkan faktur pajak di aplikasi efaktur.
AHMAD ALI MURTADHO