Tweeter: ijin bertanya, saya bekerjan di perusahaan yg bekerjasama dg pemerintah, bendahara dinas masih memotong ppn 10%, bagaimana cara kita melakukan perbaikan ? https://twitter.com/putuherrin/status/1527128519519924224
bisa digali ini untuk transaksi kapan ? Jika saat terutang dan saat pembuatan fakturnya adalah sejak 1 April 2022, maka seharusnya tarif PPN nya sudah 11%. Pastikan nilai PPN yang ada di faktur sudah benar 11%. Jika di faktur yang dibuat perusahaan masih menggunakan tarif 10%, silakan membut fp pengganti untuk mengubah tarifnya menjadi 11%. Dan bagi instansi pemerintah yang masih memungut 10%, silakan perusahaan tersebut menyampaikan ke pihak instansi pemerintahnya bahwa untuk tarif ppn mula
RIZKIANTO