SE-10/2018, 5,g. Apakah artinya jika ada kompensasi dari masa sebelumnya bisa jadi tidak diakui?
Yang dijelasikan di pasal tersebut hanya terbatas pada Faktur Pajak masukan yg dikreditkan di masa yang dilakukan permohonan.. Penelitian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3) hanya terbatas pada Pajak Masukan yang dilaporkan pada SPT Lebih Bayar Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian, tidak termasuk Pajak Masukan yang telah dikreditkan pada SPT Lebih Bayar kompensasi pada Masa Pajak sebelumnya. Setelah SKPPKP diterbitkan, atas SPT Lebih Bayar kompensasi pada Ma
DEDY FERY VERDIAN